PENGERTIAN PASPOR | UMROH MURAH | TIPS UMROH MURAH

 

PENGERTIAN PASPOR | UMROH MURAH | TIPS UMROH MURAH

PENGERTIAN PASPOR | UMROH MURAH | TIPS UMROH MURAH
PENGERTIAN PASPOR | UMROH MURAH | TIPS UMROH MURAH

 

Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.

Paspor berisi biodata pemegangnya yang meliputi antara lain foto pemegang, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan dan kadang-kadang juga beberapa informasi lain mengenai identifikasi individual. Adakalanya pula sebuah paspor mencantumkan daftar negara yang tidak boleh dimasuki oleh si pemegang paspor itu. Sebagai contoh, dahulu pemegang paspor Indonesia sempat dilarang berkunjung ke negara Israel dan Taiwan.

Saat ini beberapa negara telah mengeluarkan apa yang disebut e-paspor atau elektronik paspor. e-paspor merupakan pengembangan dari paspor kovensional saat ini di mana pada paspor tersebut telah ditanamkan sebuah chip yang berisikan biodata pemegangnya beserta data biometrik-nya.Data biometrik ini disimpan dengan maksud untuk lebih meyakinkan bahwa orang yang memegang paspor adalah benar orang yang memiliki dan berhak atas paspor tersebut.

Paspor biasanya diperlukan untuk perjalanan internasional karena harus ditunjukkan ketika memasuki perbatasan suatu negara, walaupun di negara tertentu ada beberapa perjanjian di mana warga suatu negara tertentu dapat memasuki negara lain dengan dokumen selain paspor. Paspor akan diberi cap (stempel) atau disegel dengan visa yang dilakukan oleh petugas negara tempat kedatangan.

Beberapa pemerintahan berusaha mengontrol pergerakan warganya dan warga asing di negara mereka dengan menerbitkan "paspor internal". Misalnya di bekas negara Uni Soviet, untuk setiap warganegaranya diterbitkan sebuah "propiska" untuk mengontrol pergerakan mereka di seluruh wilayah negara tersebut. Sistem ini sebagiannya masih diterapkan di Rusia.

Di Jawa Timur khususnya di Surabaya, pengurusan permohonan penerbitan Paspor dapat melalui online dan offline, apabila Abah dan Umi hanya memiliki waktu luang yang tidak banyak, dan harus selalu mobile untuk beraktivitas maka pilihan yang terbaik adalah mengurus online, yang dapat mempersingkat waktu. Apabila Abah dan Umi ingin mengurus paspor secara online dapat mengunjungi situs berikut ini PASPOR ONLINE.

Sementara untuk pengurusan permohonan penerbitan paspor secara offline, dapat langsung mengunjungi kantor imigrasi di wilayah Waru apabila Abah dan Umi berdomisili di daerah surabaya selatan, sidoarjo, dan kantor imigrasi kedua di wilayah Tandes, apabila Abah dan Umi mempunyai alamat di daerah Gresik, Surabaya barat, Surabaya Utara.

  1. KTP
  2. KSK/KK
  3. Akte lahir / surat nikah / ijasah (SD/SMP/SMA) /
  4. SBKRI (Surat Bukti Kewarganegaraan RI) bila diperlukan
  5. Surat ganti nama (bila diperlukan)
  6. Surat ijin / rekomendasi dari Travel Umroh
  7. Paspor lama (bagi pemohon penggantian)
  8. Surat kehilangan dari Kepolisian setempat bila permohonan
Semua persyaratan harus dilampirkan surat aslinya beserta 1 lembar fotocopy ukuran A4, untuk KTP harus diperbesar dan kertas A4-nya jangan dipotong. Untuk paspor yang difotocopy adalah halaman depan yang ada fotonya dan halaman belakang yang ada keterangan nomer paspor lama kita (dibuat dalam 1 lembar A4).

Untuk paspor anak (dibawah 18 tahun) persyaratannya:
  1. Surat pernyataan dari orang tua diatas meterai (surat diberi oleh pihak imigrasi, kita tinggal isi dan pempel meterai)
  2. KTP kedua orang tua dan fotocopynya masing-masing
  3. KSK (Kartu Susunan Keluarga) dan fotocopynya
  4. Paspor lama (bila ada) dan fotocopynya
  5. Paspor orang tua dan fotocopynya (Syarat ini tidak ditulis di kantor imigrasi, tetapi kenyataannya diminta)
  6. Harus didampingi oleh orang tua
Semua surat harus difotocopy diatas kertas ukuran A4, jangan lupa bila anak dan orang tua habisnya bersamaan maka berkas anak dan orang tua syarat fotocopynya sendiri-sendiri. Jadi misal KTP orang tua harus fotocopy 3x untuk ayah, ibu dan anak. Begitu juga untuk KSK dan paspor lama.

Info tambahan:
  1. Pemohon harus hadir sendiri dan harus ada saat nomer dipanggil, bila tidak ada nomer hangus dan harus antri lagi.
  2. Tidak ada yang namanya denda karena paspor hangus, karena begitu paspor habis masa berlaku maka pengajuan paspor kembali seperti saat tidak mempunyai paspor cuma syaratnya disertakan paspor lama. Jadi bila paspor kadaluarsa, buat saja saat baru diperlukan.
  3. Paspor sudah kadaluarsa atau sudah tidak bisa digunakan 6 bulan sebelum masa kadaluarsa yang tertulis di paspor habis. Jadi bila pada paspor tertulis habis masa berlaku bulan Desember, maka bulan juli kita sudah tidak bisa menggunakan paspor itu untuk ke luar negeri.
  4. Sebelum kadaluarsa kita tetap diperbolehkan memperbarui paspor, misal kadaluarsa bulan Desember maka bulan April pun kita sudah diperbolehkan memperbarui paspor.
  5. Usahakan semua berkas sudah lengkap saat datang karena bisa jadi bila fotocopy dilokasi antrian sangat panjang dan kemungkinan lebih mahal.
  6. Meski KTP diluar daerah, pembuatan paspor bisa diperpanjang / dibuat di kanim mana saja.
  7. Pembayaran paspor dapat dilakukan di semua cabang BNI dengan membawa surat pengantar dari kantor Imigrasi yang diberikan setelah foto dan wawancara. Pengambilan paspor bisa dilakukan 3 hari kerja setelah melakukan pembayaran.
  8. Bila lupa membayar paspor dan sudah terlewat dari 7 hari sebaiknya kembali ke meja wawancara yang dulu diduduki dan tanya apakah berkasnya masih ada dan belum hangus. Solusi ada pada meja tersebut bisa tetap bayar ataukah harus mengulang dari awal (info saya dapat dari loket informasi).
  9. Bila sudah pernah membuat paspor dan paspor lama secara fisik sudah hilang bertahun-tahun yang lalu, bila hendak membuat paspor lagi harus tetap melampirkan surat kehilangan dari kantor polisi meski hilangnya dirumah.
  10. Sudah bukan jamannya urus paspor pake calo, karena toh sangat mudah, cuma sediakan saja waktu 1 hari. Karena toh mau ngga mau kita harus datang untuk foto dan wawancara meski memakai calo sekalipun.
  11. Sedikit akal-akalan agar orang tua kita tidak terlalu lama antri.  Coba cek daftar antrian online pada pukul 8:30 di http://surabaya.imigrasi.go.id/infoantrian/ , nah bila grup A terlihat sedikit (dibawah 50) langsung saja datang ke Kanim Waru (Pastikan sebelum pukul 10) dijamin sebelum pukul 12 (waktu istirahat makan siang) orang tua anda sudah selesai.
Bagi yang mau mengajukan e-paspor biayanya 600rb sedangkan untuk paspor biasa 48 halaman adalah 300rb masih ditambah 55rb untuk biometrik dan 5rb admin bank.

Sumber :  rodadanroti.com
PENGERTIAN PASPOR | UMROH MURAH | TIPS UMROH MURAH 4.5 5 Nur Dhuha Wisata Tips Membuat Passpor, pengertian Passpor, Paspor adalah, Paspor Surabaya, Info Umroh, Umroh Murah, Umroh Surabaya, Umroh Murah Surabaya PENGERTIAN PASPOR | UMROH MURAH | TIPS UMROH MURAH PENGERTIAN PASPOR | UMROH MURAH | TIPS UMROH MURAH   Paspor adalah dokumen resm...


Back to top
Jalin Silaturahmi di Facebook

×